Tugas dan Pokok Fungsi

Biro Administrasi Akademik (BAA)


Sesuai dengan jabaran tugas dalam struktur organisasi Universitas Muhammadiyah Surabaya, BAA mempunyai tugas sebagai berikut:

1. Biro Administrasi Akademik dipimpin oleh kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor, selanjutnya disingkat dengan BAA.

2. BAA mempunyai tugas dan fungsi

·         Menyusun program kerja BAA

·         Mengelola layanan dan pengelolaan data transaksi akademik.

·         Mempersiapkan penyusunan kalender akademik.

·         Melaksanakan administrasi kelulusan mahasiswa.

·         Melaksanakan pelayanan di bidang administrasi akademik.

·         Melaksanakan pelaporan kegiatan akademik secara berkala ke Kemenristek Dikti/Kopertis/Kopertais.

·         Melaksanakan update data kelembagaan (izin perguruan tinggi).

3. BAA terdiri atas:

        a. Bidang administrasi dan evaluasi akademik yang mempunyai tugas:

·          Melaksanakan layanan administrasi pindah kuliah, cuti kuliah, aktif kembali, pengunduran diri mahasiswa, pindah studi, dan surat-surat keterangan lain.

·         Melaksanakan layanan administrasi KRS dan KPRS.

·         Melaksanakan layanan administrasi persiapan ujian tengah semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester, (mencetak daftar hadir ujian, berita acara, dan kartu ujian).

·         Melakukan evaluasi herregistrasi KRS/KPRS tiap semester.

b. Bidang dokumentasi data base. mempunyai tugas pokok:

·         Menyiapkan data base

·         Mengelola dan menerbitkan KTM, ijazah, transkrip nilai.

·         Menyimpan dokumen mahasiswa (salinan ijazah SMA, NEM, akta kelahiran, dan lain) dan data lulusan (transkrip, ijazah data alumni), dan dokumen lainnya.

·         Menyiapkan buku induk, soft copy back up data KHS, dan data KRS..

c. Bidang pengolahan data akademik.mempunyai tugas:

·         Mengoordinasi, memonitoring, dan menyusun laporan sernester, serta melakukan validasi pada Cybercampus

·         Mengoordinasi, memonitor, dan memproses perpanjangan izin operasional dan akreditasi.

·         Memonitor evaluasi status akademik mahasiswa dan program evaluasi masa studi.

·         Support data yang dibutuhkan pada Pangakalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Kemenristek Dikti.

d. Bidang Pengolahan Data PDDIKTI

·         Update data mahasiswa pada PDDIKTI sesuai dengan status.

·         Input data mahasiswa baru pada PDDIKTI pada setiap semester.

·         Input transaksi mahasiswa pada PDDIKTI pada setiap semester.

·         Input data mahasiswa peserta yudisium beserta nomor Ijazahnya pada PDDIKTI pada setiap semester.