
Sesuai surat Wakil Rektor I Nomor: 0381/II.3.AU/A/2020 bahwa yudisium semester genap tahun akademik 2019/2020 akan dilaksanakan dalam 2 tahap, yaitu tahap 1 pada tanggal 7 Agustus 2020 dan tahap 2 pada 17 September 2020. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kepada seluruh pimpinan di semua tingkatan mengatur kegiatan akademik lain yang dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan yudisium agar disesuaikan dengan ketentuan ini.
Ketentuan yudisium yang harus dipenuhi adalah:
1. Masa studi:
a. Jenjang D3 maksimal 5 tahun (10 semester).
b. Jenjang S1 maksimal 7 tahun (14 semester).
c. Jenjang S2 maksimal 4 tahun ( 8 semester).
d. Program Profesi maksimal 3 tahun (6 semester).
2. Telah menyelesaikan seluruh mata kuliah sesuai dengan beban SKS yang berlaku di Program Studi masing-masing.
3. Tidak ada mata kuliah dengan nilai D dan E.
4. IPK minimal 2,00 untuk jenjang S1 dan D3, serta 2,75 untuk jenjang S2.
5. Telah mengikuti Ordik.
6. Masa berlaku akreditasi Program Studi belum berakhir.
7. Telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran sesuai dengan ketentuan.
8. Tidak memiliki pinjaman buku di Perpustakaan.
Adapun prosedur yudisium online adalah:
1. Mahasiswa masuk ke laman cybercampus.um-surabaya.ac.id, selanjutnya masuk menu => Akademik Pengajuan Yudisium:
a. Input data paling lambat tanggal 3 Agustus 2020 untuk peserta yudisium tahap 1.
b. Input data paling lambat tanggl 11 September 2020 untuk peserta yudisium tahap 2.
c. Calon peserta yang gagal mengikuti yudisium gelombang 1 karena keterlambatan melengkapi persyaratan administratif, dapat mendaftar pada yudisium gelombang ke 2.
2. Mahasiswa mengisi seluruh kolom yang ada di form yudisium.
3. Kaprodi memeriksa data mahasiswa, apabila sudah memenuhi syarat secara akademik (sesuai poin no. 1, 2, 3, 4, 5, dan 6) pada item ketentuan yudisium di atas, lalu melakukan approval.
4. BAK memeriksa keuangan mahasiswa dan melakukan approval.
5. Perpustakaan memastikan bahwa mahasiswa telah menyerahkan skripsi/TA/KTI/Tesis dan tidak memiliki pinjaman buku di Perpustakaan, selanjutnya melakukan approval pada kolom yang tersedia.
6. Berdasar approval yang dilakukan oleh Kaprodi, BAK, dan Perpustakaan, BAA mengajukan SK penetapan yudisium kepada Rektor dengan tetap meneliti ulang seluruh persyaratan yang dimiliki mahasiswa.